Sitemap

1

20 Produsen Minyak Goreng Terbukti Melakukan Kartel Harga

ILLIYAN Rabu, 05 Mei 2010 , ,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah melakukan kartel harga minyak goreng. Untuk itu, 20 perusahaan ini dikenakan ganjaran denda dengan total Rp 290 miliar. KPPU juga menemukan fakta adanya kerugian konsumen selama periode bulan April sampai Desember 2008 sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan kerugian sebesar Rp 374,29 miliar untuk minyak goreng curah.


Keputusan KPPU tersebut terkait perkara nomor 24/KPPU-I/2009 dengan pelanggaran terhadap pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Majelis komisi yang diketuai oleh Dedie S. Martadisastra dengan anggota Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi memutuskan:

1. Menyatakan Multimas Nabati Asahan, Sinar Alam Permai, Wilmar Nabati Indonesia, Multi Nabati Sulawesi, Agrindo Indah Persada, Musim Mas, Intibenua Perkasatama, Megasurya Mas, Agro Makmur Raya, Nikie Oleo Nabati Industri, Indo Karya Internusa, Smart Tbk, Berlian Eka Sakti Tangguh dan Asian Agro Agung Jaya secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 4 UU nomor 5 tahun 1999 untuk pasar minyak goreng curah.

2. Menyatakan Multimas Nabati Asahan, Sinar Alam Permai, Multi Nabati Sulawesi, Smart Tbk, Salim Ivomas Pratama dan Bina Karya Prima secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 4 UU nomor 5 tahun 1999 untuk pasar minyak goreng kemasan.

3. Menyatakan Permata Hijau Sawit, Nagamas Palmoil Lestari, Nubika Jaya, Tunas Baru Lampung Tbk, Pacific Palmoil Industri tidak terbukti melanggar pasal pasal 4 UU nomor 5 tahun 1999 dalam pasar minyak goreng curah.

4. Menyatakan Nikie Oleo Nabati Industri, Tunas Baru Lampung Tbk, dan Asian Agro Agung Jaya tidak terbukti melanggar pasal 4 UU nomor 5 tahun 1999 dalam pasar minyak goreng kemasan.

5. Menyatakan Multimas Nabati Asahan, Sinar Alam Permai, Wilmar Nabati Indonesia, Multi Nabati Sulawesi, Agrindo Indah Persada, Musim Mas, Intibenua Perkasatama, Megasurya Mas, Agro Makmur Raya, Nikie Oleo Nabati Industri, Indo Karya Internusa, Permata Hijau Sawit, Nubika Jaya, PT Smart Tbk, Tunas Baru Lampung Tbk, Berlian Eka Sakti Tangguh, Pacific Palmoil Industri dan Asian Agro Agung Jaya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 untuk pasar minyak goreng curah.

6. Multimas Nabati Asahan, Sinar Alam Permai, Multi Nabati Sulawesi, Nikie Oleo Nabati Industri, Smart Tbk, Salim Ivomas Pratama, Bina Karya Prima, Tunas Baru Lampung Tbk dan Asian Agro Agung Jaya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 untuk pasar minyak goreng kemasan.

7. Menyatakan Nagamas Palmoil Lestari tidak terbukti melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 untuk pasar minyak goreng curah.

8. Menyatakan Multimas Nabati Asahan, Sinar Alam Permai, Multi Nabati Sulawesi, Nikie Oleo Nabati Industri, Smart, Salim Ivomas Pratama, Bina Karya Prima, Tunas Baru Lampung Tbk dan Asian Agro Agung Jaya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999 untuk pasar minyak goreng kemasan.

9. Menyatakan Multimas Nabati Asahan, Sinar Alam Permai, Wilmar Nabati Indonesia, Multi Nabati Sulawesi, Agrindo Indah Persada, Musim Mas, Intibenua Perkasatama, Megasurya Mas, Agro Makmur Raya, Nikie Oleo Nabati Industri, Indo Karya Internusa, Permata Hijau Sawit, Nagamas Palmoil Lestari, Nubika Jaya, Smart Tbk, Tunas Baru Lampung Tbk, Berlian Eka Sakti Tangguh, Pacific Palmoil Industri dan Asian Agro Agung Jaya tidak terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999 untuk pasar minyak goreng curah.

Dengan putusan tersebut maka perusahaan yang disebutkan di atas harus membayar Hukuman denda kepada kas negara, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. PT Multimas Nabati Asahan membayar sebesar Rp 25 miliar
2. PT Sinar Alam Permai membayar sebesar Rp 20 miliar
3. PT Wilmar Nabati Indonesia membayar sebesar Rp 1 miliar
4. PT Multi Nabati Sulawesi membayar sebesar Rp 25 miliar
5. PT Agrindo Indah Persada membayar sebesar Rp 25 miliar
6. PT Musim Mas membayar sebesar Rp 15 miliar
7. PT Intibenua Perkasatama membayar sebesar Rp 2 miliar
8. PT Megasurya Mas membayar sebesar Rp 15 miliar
9. PT Agro Makmur Raya membayar sebesar Rp 5 miliar
10. PT Nikie Oleo Nabati Industri membayar sebesar Rp 20 miliar
11. PT Indo Karya Internusa membayar sebesar Rp 15 miliar
12. PT Permata Hijau Sawit membayar sebesar Rp 5 miliar
13 PT Nubika Jaya membayar sebesar Rp 2 miliar
14 PT Smart Tbk membayar sebesar Rp 25 miliar
15 PT Salim Ivomas Pratama membayar sebesar Rp 25 miliar
16 PT Bina Karya Prima membayar sebesar Rp 25 miliar
17 PT Tunas Baru Lampung Tbk membayar sebesar Rp 10 miliar
18 PT Berlian Eka Sakti Tangguh membayar sebesar Rp 10 miliar
19 PT Pacific Palmoil Industri membayar sebesar Rp 10 miliar
20 PT Asian Agro Agung Jaya membayar sebesar Rp 10 miliar

KPPU mencatat adanya penurunan harga CPO yang terjadi signifikan terhadap periode April 2008 hingga Desember 2008 namun penurunan harga CPO tersebut tidak direspon secara proporsional oleh para perusahaan di atas, baik itu minyak goreng curah maupun kemasan.

"Hal inilah yang menyebabkan terjadi kerugian kepada konsumen untuk mendapatkan harga miyak goreng yang lebih rendah karena kontribusi CPO sebagai bahan baku mencapai 87 persen dari biaya produksi minyak goreng," kata Dedie di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (4/5/2010).

KPPU juga menemukan fakta adanya kerugian konsumen selama periode bulan April sampai Desember 2008 sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan kerugian sebesar Rp 374,29 miliar untuk minyak goreng curah.

KPPU mencatat ada 8 grup dalam industri minyak sawit Indonesia yang masuk dalam putusan tersebut, Wilmar group antara lain Multimas Nabati Asahan, Sinar Alam Permai, Wilmar Nabati Indonesia, Multi Nabati Sulawesi dan Agrindo Indah Persada. Musimas Grup antara lain Musim Mas, Intibenua Perkasatama, Megasurya Mas, Agro Makmur Raya, Nikie Oleo Nabati Industri, dan Indo Karya Internusa.

Permata Hijau Grup mencakup Permata Hijau Sawit dan Nubika Jaya, Sinarmas Grup mencakup Smart Tbk, Salim Grup melalui Salim Ivomas Pratama, Sungai Budi Grup melalui Tunas Baru Lampung Tbk, Best Grup Berlian melalui Eka Sakti Tangguh dan HAS Grup antara lain Pacific Palmoil Industri, Asian Agro Agung Jaya dan Bina Karya Prima.

1 komentar para sahabat:

Ky darsa mengatakan...

KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
beri 4 angka [9010] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang NOMOR 770 JUTA , wassalam.

Posting Komentar

Saya akan selalu menerima komentar, kritik, dan saran anda, jika anda berkomentar tampa PORN serta SPAM dan jangan pernah meninggalkan link pada kotak komentar.
Terimakasih atas partisipasi anda.
Jangan Lupa Follow Blog ini!!!

Entri Populer

 
Copyright 2010 InformanZ